Dukun dan Residivis Nodai Bocah Kelas 2 SD
Mereka diduga melakukan perbuatan asusila itu, saat ibu korban berada di masjid untuk menjalankan shalat berjamaah. Waktunya subuh dan selepas magrib hingga isya. Atas dugaan itu, Distar dan Mingan digelandang ke Polsek Karanggayam dengan tangan diborgol. Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu saat korban menceritakan kejadian cabul kepada teman-temannya di sekolah, Rabu (13/5).
Cerita itu terdengar oleh guru setempat saat hendak ke kamar kecil. Hingga kemudian bocah yang bercerita dengan polos itu dibawa ke ruang guru untuk dikorek keterangannya. Ternyata, kejadian yang dialami korban itu sudah berulang-ulang.
Bahkan korban sempat mengadu kepada ibunya, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga kemudian, tindakan jahat pelaku itu menjadi kebiasaan. Atas pengakuan dari korban itu, pihak sekolah bersama perangkat desa di Kecamatan Karanggayam membawa bocah itu ke bidan setempat.
“Saat diperiksa, sang bidan menangis setelah mengetahui kemaluan korban sudah begitu rusak,” kata salah satu warga di Kecamatan Karanggayam. Kapolsek Karanggayam Iptu Krida Risanto beserta empat anggotanya lantas datang ke balai desa setempat dengan menggunakan dua mobil patroli. Tanpa kesulitan berarti, Distar dan Mingan langsung ditangkap.
Memperihatinkan
“Dua tersangka telah kami amankan. Selanjutnya kami limpahkan ke Polres,” kata Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kapolsek Karanggayam Iptu Krida Risanto saat dihubungi Suara Merdeka.
Adanya penanganan kasus tersebut direspons anggota DPRD di daerah pemilihan setempat, Wijil Tri Atmojo. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen yang membidangi perlindungan anak.
Bahkan Wijil bersama Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen Sudarmaji serta sejumlah anggota Dewan lainnya mendatangi Polres Kebumen. Kondisi korban yang berusia sekitar 8 tahun itu sangat memprihatinkan. Ia tinggal bersama ibu yang minim SDM dan nenek yang terkena stroke di rumah tidak layak huni. Sedangkan ayah korban bekerja sebagai kuli di Jakarta.
Sementara Mingan, yang beberapa waktu keluar dari penjara itu tinggal di rumah istri pertamanya, yang bertetangga dengan korban. Mingan sendiri dikabarkan memiliki empat istri. Dan sejak Mingan tinggal di rumah istri pertama itu, dia diduga berulang-ulang memaksa bocah tersebut untuk menuruti nafsu birahinya bersama kakek Distar, yang di lingkungan sekitar dikenal sebagai dukun.